Haji Khusus (dulu disebut ONH Plus). Berbeda dengan haji reguler yang akomodasinya disediakan Kemenag RI, Haji Khusus atau Haji Plus ini operasional & akomodasi seluruhnya diselenggarakan oleh pihak swasta atau biasa disebut dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),* masa tunggu lebih singkat, fasilitas layanan lebih lengkap dengan pilihan hotel bintang *4 atau *5.
Cukup Ikuti langkah di bawah ini untuk mendapatkan kepastian Porsi Haji Khusus dari Kementrian Agama RI melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) PT Alhijaz Indowisata
Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak dilaksanakan. Sementara itu, wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus bayar DAM